Uncategorized

Bolehkah menerjemahkan dokumen resmi sendiri?

Dalam banyak hal kita mungkin akan dihadapkan pada situasi dimana kita harus menyerahkan dokumen resmi yang kita miliki ke pihak yang menggunakan bahasa yang berbeda. 

Hal ini seringkali menjadi pertanyaan apakah kita bisa menerjemahkan dokumen resmi tersebut sendiri? Apakah instansi atau institusi yang akan menerima terjemahan tersebut akan mengakui hasil terjemahan yang kita lakukan? 

Hal ini tentunya tidak bisa kita lakukan secara sembarangan. Setiap dokumen resmi harus mempunyai kekuatan hukum didalamnya. Oleh karena itu jika anda ingin menerjemahkan dokumen resmi maka sebaiknya anda menggunakan layanan jasa penerjemah dokumen resmi tersumpah. 

Layanan jasa penerjemah dokumen resmi tersumpah ini adalah layanan yang memang mengkhususkan diri untuk menerjemahkan dokumen-dokumen resmi dan mendapatkan pengakuan dari negara. Dokumen resmi akan ada terjemahkan menggunakan layanan jasa ini akan mendapatkan sertifikat atau dilegalisasi. 

Oleh karena itu pada saat anda menerjemahkan dokumen dokumen resmi anda sebaiknya anda juga menyediakan anggaran untuk proses legalisasi. Adapun biaya legalisasi ini berbeda untuk setiap kementerian atau instansi. 

Hasil terjemahan dari dokumen resmi ada ini nantinya akan mempunyai kekuatan hukum karena sudah melalui proses yang benar. Jadi anda akan bisa menggunakan dokumen-dokumen ini baik itu untuk proses beasiswa, pengurusan surat izin, keperluan pengadilan, dan berbagai urusan resmi negara lainnya. 

Jika anda memerlukan layanan jasa penerjemah tersumpah yang sudah berpengalaman anda bisa mengunjungi website resmi dari kantor jasa penerjemah tersumpah. Layanan jasa penerjemah udah menangani banyak penerjemahan untuk dokumen-dokumen resmi instansi, perusahaan, dan negara.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *