Plh. Sekretaris Daerah Sulteng, Mulyono, SE, Ak, MM berharap, Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor: 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pencegahan hukum protokol kesehatan dapat dilaksanakan secara tegas untuk menekan penyebaran Covid-19.
Saat memimpin rapat kerja Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Penanganan Covid-19 Sulteng di ruang kerjanya pada Jumat 9 Oktober 2020, Mulyono, SE, Ak, MM mengatakan,“Tegas bukan berarti keras. Tegas itu artinya sesuai dengan peraturan.”
Rapat tersebut diikuti oleh Kepala satuan Pol-PP Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Mohamad Nadir, M.Si, Dirpam Obvit Kombes Pol Suprayitno, S.Ik, Kapten TNI Salmon Abas TNI AU, Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Drs.Muhamad Muchlis,MM, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah DR. Yopie Morya Immanuel Patiro, SH, MH, Kasi Intel Korem 132/Tadulako Kolonel Arh Rahmat Santoso dan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Irma Indira.
Kasat Pol-PP Sulteng Drs.Mohamad Nadir,M.Si menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur ini dapat dikenakan sanksi seperti teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan juga sanksi administratif.
“Sanksi untuk perorangan dendanya Rp 50.000, untuk penanggungjawab tempat Rp 300.000,” kata Kasat Pol-PP Sulteng Drs.Mohamad Nadir,M.Si. Nadir mengatakan bahwa telah berkoordinasikan hal ini dengan pihak Polisi daerah Sulawesi Tengah terkait pelaksanaannya dilapangan sambil menunggu peraturan daerah tentang penerapan disiplin Covid-19 disahkan.
Nadir juga mengatakan kepada wartawan berita Kota Palu bahwa dirinya telah membentuk tim terpadu penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19. Tim ini akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Palu untuk menyelaraskan waktu operasi yustisi serta kabupaten yang berbatasan langsung dengan Prov. Sulawesi Tengah. “Dalam waktu dekat tim terpadu akan berjalan,” kata Nadir.
Dirpam Obvit Kombes Pol Suprayitno, S.Ik juga menyarankan “Untuk operasi yustisi, harus ada satu orang perwakilan dari dinas kesehatan dan dibekali masker.” “Selama pelaksanaan operasi yustisi, tim satgas juga melaksanakan sosialisasi tentang Pergub 32 karena masyarakat masih banyak yang belum mengetahui tentang pergub tersebut,” usul dari perwakilan Kejati Irma Indira.